Malang, Jatimku.com – Pemerintah Kota Malang tengah menggulirkan wacana relokasi khusus bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga yang mengunjungi salah satu ikon kota tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Alun-Alun Merdeka adalah ruang terbuka hijau dan kawasan publik yang perlu dijaga kerapian dan kebersihannya. Oleh karena itu, relokasi menjadi salah satu opsi untuk menyeimbangkan antara hak warga dalam menikmati ruang publik dan hak PKL untuk mencari nafkah.
“Kami tidak ingin mematikan usaha warga. Justru kami ingin menata agar mereka bisa berjualan dengan lebih nyaman dan tertib di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Wahyu saat ditemui usai rapat koordinasi, Senin (8/4/2025).
Pemerintah Kota saat ini masih melakukan kajian lokasi strategis yang bisa digunakan untuk menampung para PKL. Relokasi ini akan dibarengi dengan pembinaan dan fasilitasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus melanggar peraturan daerah.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di dalam area Alun-Alun Merdeka. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Rencana relokasi ini menuai beragam respons dari para pedagang. Sebagian besar berharap pemerintah tidak hanya memindahkan, tetapi juga memastikan lokasi baru memiliki potensi keramaian yang mendukung penjualan mereka.
“Kami tidak keberatan direlokasi, asalkan tempatnya ramai dan ada perhatian dari pemerintah,” ujar Toni, salah satu pedagang kaki lima yang biasa berjualan makanan ringan di kawasan tersebut.
Dengan rencana ini, Pemkot Malang berharap kawasan Alun-Alun Merdeka bisa menjadi ruang publik yang tertata rapi, sekaligus memberikan solusi terbaik bagi kelangsungan usaha PKL.