Latest News

Pria Lanjut Usia di Batu Bobol Brankas Adik Ipar, Raup Rp45 Juta Bersama Dua Rekan


Kota Batu, Jatimku.com – Aksi pencurian yang dilakukan secara terencana menggemparkan warga Kota Batu. Seorang pria lanjut usia berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo Gg I, Kelurahan Sisir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membobol brankas milik adik iparnya sendiri, Riyadi (60), seorang juragan tahu yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.


Kejadian ini berlangsung pada Senin, 7 April 2025, ketika SGN mengatur rencana pencurian bersama dua rekannya, YAC (36) dan DA (38), yang berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu AKP Anton, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka mengakui pencurian itu dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp45 juta serta satu unit handphone,” jelas AKP Anton, Jumat (11/4).


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil pencurian senilai Rp37.850.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kriminal itu.


Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian ini bermula dari kebutuhan ekonomi yang mendesak dialami SGN. Ia yang bekerja di rumah korban, melihat peluang untuk mencuri uang dari brankas. SGN kemudian merekrut dua temannya dan memberikan informasi detail seputar lokasi brankas dan waktu terbaik untuk beraksi.


Aksi pembobolan itu dilakukan oleh YAC dan DA dengan bantuan penuh dari SGN. Uang hasil curian pun langsung dibagi: SGN mendapat Rp18,3 juta, sementara dua pelaku lainnya masing-masing menerima Rp13,35 juta.


Korban yang menyadari isi brankasnya raib segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil membekuk ketiga pelaku.


Kini, ketiganya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.