Latest News

Perusahaan Janhwa Diana Diduga Denda Karyawan Salat Jumat Lebih dari 20 Menit, Izin Sakit Kena Rp70 Ribu


Malang – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan unggahan viral yang menyebut sebuah perusahaan bernama Janhwa Diana diduga memberlakukan aturan tidak lazim bagi para karyawannya. Dalam unggahan tersebut, perusahaan diklaim memberikan denda bagi karyawan yang salat Jumat lebih dari 20 menit, serta menjatuhkan potongan sebesar Rp70 ribu bagi karyawan yang izin sakit.


Informasi ini mencuat dari unggahan seorang warganet yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut. Ia menyebut bahwa waktu salat Jumat harus selesai dalam waktu 20 menit. Jika lebih dari itu, maka karyawan akan dikenakan denda. Tidak hanya itu, karyawan yang izin karena sakit juga tidak luput dari potongan gaji, yaitu sebesar Rp70 ribu.


“Salat Jumat dibatasi cuma 20 menit. Lewat dari itu didenda. Izin sakit pun masih dipotong. Rasanya nggak manusiawi,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang kini telah dibagikan ribuan kali.


Unggahan ini langsung memicu respons publik yang mengecam kebijakan perusahaan tersebut. Banyak netizen menyebut bahwa aturan ini bertentangan dengan hak-hak dasar pekerja, termasuk hak menjalankan ibadah dan mendapatkan perlakuan layak saat sakit.


Belum Ada Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan Janhwa Diana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aturan tersebut. Awak redaksi Jatimku.com masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak HRD dan manajemen perusahaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.


Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan diminta turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi ini. Banyak pihak mendesak agar praktik semacam ini tidak dibiarkan, karena dinilai melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil.


Pakar Hukum Menilai Aturan Tidak Sah


Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya, Dr. Andri Setiawan, mengatakan bahwa aturan semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Ibadah salat Jumat adalah kewajiban umat Muslim, dan perusahaan wajib memberikan waktu untuk menjalankan ibadah tersebut. Memberikan batas waktu yang ketat hingga menjatuhkan denda, apalagi untuk izin sakit, merupakan tindakan sewenang-wenang,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengatur soal hak pekerja atas cuti sakit dan waktu ibadah. Jika perusahaan terbukti melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Publik Menyerukan Boikot dan Audit


Warganet kini mulai menggaungkan tagar #BoikotJanhwaDiana dan mendesak agar perusahaan tersebut diaudit oleh dinas terkait. Beberapa aktivis juga menyuarakan perlunya transparansi dalam praktik manajemen di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan banyak buruh atau pekerja pabrik.