Surabaya, Jatimku.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan rencana penting untuk membantu para pegawai yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak tenaga kerja dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik tidak etis tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses mekanisme penerbitan ulang ijazah bagi para pegawai yang terbukti mengalami penahanan dokumen pendidikan secara tidak sah. Ia menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa alasan hukum yang kuat merupakan bentuk pelanggaran hak pekerja.
“Kami akan bantu para pekerja yang menjadi korban praktik ini. Jika ijazah mereka ditahan dan mereka bisa menunjukkan bukti-bukti kuat, kami siap menerbitkan ulang ijazah tersebut agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut,” ujar Wahid dalam konferensi pers, Senin (22/4).
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan buruh dan aktivis ketenagakerjaan. Mereka menilai kebijakan ini dapat menjadi bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja dan mendorong perusahaan untuk bersikap lebih profesional.
Pemprov Jatim juga mengimbau perusahaan-perusahaan untuk tidak menahan dokumen penting milik karyawan karena hal tersebut tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan telah menerima puluhan laporan dari pegawai yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Proses verifikasi dan pendataan sedang dilakukan untuk memastikan validitas laporan tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan praktik penahanan ijazah tidak lagi menjadi alat tekanan terhadap pekerja di Jawa Timur.