Jakarta, Jatimku.com – Dunia peradilan kembali diguncang skandal besar. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia karena diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp60 miliar. Penangkapan ini menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas lembaga peradilan yang selama ini dipercaya sebagai benteng keadilan.
Menurut informasi yang dihimpun Jatimku.com, penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/04), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sang ketua PN dalam praktik suap yang diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara besar. Belum diketahui pasti kasus mana yang menjadi titik awal suap tersebut, namun indikasi kuat mengarah pada intervensi proses peradilan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Juru bicara Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung intensif. “Kami sedang mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Ini bukan perkara kecil, dan kami akan transparan ke publik,” ujarnya.
Penangkapan ini mendapat sorotan luas dari publik, terutama aktivis antikorupsi dan praktisi hukum yang selama ini mendesak adanya reformasi sistem peradilan. Banyak yang menyayangkan bahwa di tengah upaya penegakan hukum, masih ada oknum pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam praktik tercela.
Kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Saat hakim yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjualnya dengan harga miliaran, di mana lagi rakyat bisa menggantungkan harapan?” ujar salah satu pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Kejagung berjanji akan menelusuri aliran dana dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat pun menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar akan berjalan tanpa pandang bulu, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus besar lainnya.