Latest News

Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Kasus Suap CPO


Jakarta, jatimku.com — Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang dengan temuan mengejutkan dari tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disimpan di bawah kasur milik seorang hakim.


Penemuan tersebut dilakukan dalam proses penggeledahan di rumah pribadi sang hakim yang berlokasi di kawasan elit ibu kota. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara ekspor CPO yang tengah disidangkan.


"Uang tunai ditemukan tersimpan rapi di bawah kasur dalam beberapa koper dan kardus. Ini menjadi barang bukti penting dalam pengusutan lebih lanjut," ungkap salah satu sumber internal Kejagung, Jumat (22/4/2025).


Hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas hakim yang bersangkutan karena masih dalam tahap penyidikan. Namun, pihaknya memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut secara transparan dan tidak pandang bulu.


Kasus suap CPO sendiri merupakan skandal besar yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha di sektor komoditas sawit. Temuan ini diharapkan dapat mengungkap lebih luas jaringan korupsi yang terjadi di balik layar industri ekspor CPO Indonesia.


Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum agar tetap berjalan dengan adil dan profesional.