Jatimku.com – Fenomena “Sound Horeg” yang ramai digunakan dalam berbagai hajatan dan hiburan masyarakat kini menarik perhatian serius dari pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur resmi mengusulkan agar fenomena budaya populer ini mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Usulan ini mencuat seiring makin populernya istilah dan gaya "Sound Horeg" dalam pentas musik jalanan, sound system hajatan, hingga konten-konten digital di media sosial. Meskipun terkesan sebagai tren hiburan, Kanwil Kemenkumham Jatim menilai bahwa “Sound Horeg” memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang layak dilindungi.
“Kita melihat ini bukan sekadar tren, tapi potensi budaya lokal yang perlu didorong agar tidak diambil atau diklaim pihak lain. Maka, kami usulkan agar istilah dan konsep ‘Sound Horeg’ didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal,” ujar salah satu pejabat dari Kanwil Kemenkumham Jatim dalam pernyataan resminya, Senin (22/4/2025).
Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap para kreator lokal yang telah menghadirkan warna baru dalam dunia hiburan rakyat, khususnya di wilayah Jawa Timur. Dengan perlindungan HKI, diharapkan muncul kejelasan hukum serta nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha sound system dan hiburan lokal.
Pengajuan HKI untuk unsur budaya populer bukanlah hal baru. Sebelumnya, sejumlah ekspresi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, hingga kuliner khas telah lebih dulu didaftarkan untuk perlindungan serupa.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih sadar terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi karya-karya orisinal yang berkembang dari akar budaya lokal.
“Sound Horeg” yang identik dengan suara menggelegar, bass berat, dan sensasi pesta ala rakyat kini berpeluang menjadi ikon khas Jawa Timur. Apakah ini akan menjadi bentuk baru dari diplomasi budaya lokal? Waktu yang akan menjawab.