Jatimku.com – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini perhatian beralih ke revisi UU Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dikabarkan segera menyusul dalam agenda legislasi nasional.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangannya kepada media, Selasa (26/3), menyebut bahwa revisi UU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi di internal parlemen sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. "Kami akan memastikan bahwa revisi UU Polri ini selaras dengan kebutuhan reformasi institusi kepolisian dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Revisi UU Polri ini dikabarkan akan mencakup beberapa perubahan signifikan, di antaranya mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian, mekanisme promosi jabatan, serta penguatan sistem pengawasan internal. Beberapa pihak juga menyoroti adanya usulan perubahan terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan revisi UU Polri dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian. "Kami ingin revisi ini mampu menjawab tantangan zaman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri," kata Hadi.
Di sisi lain, beberapa pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Direktur Eksekutif Lembaga Studi Keamanan dan Hukum, Andi Firmansyah, mengatakan bahwa revisi ini harus benar-benar memperkuat prinsip demokrasi dan supremasi hukum. "Jangan sampai ada pasal-pasal yang justru bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
DPR menargetkan pembahasan revisi UU Polri dapat segera rampung dalam tahun ini, meskipun masih ada berbagai dinamika dan perdebatan yang menyertainya. Publik pun menanti bagaimana perubahan dalam revisi ini akan memengaruhi institusi kepolisian ke depan.