MALANG – Polres Malang mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan sound horeg atau pengeras suara berisik untuk membangunkan warga saat sahur selama bulan Ramadan. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait gangguan suara bising yang sering mengganggu kenyamanan istirahat malam, terutama bagi mereka yang bekerja atau memiliki bayi.
Kapolres Malang, AKBP Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan-keluhan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sound horeg dengan suara keras saat sahur. "Kami memahami bahwa tujuan dari kegiatan membangunkan sahur adalah baik, tetapi kami juga harus mempertimbangkan kenyamanan dan ketenangan warga. Kami menerima banyak laporan bahwa suara sound horeg mengganggu mereka yang sedang tidur atau memiliki aktivitas penting di pagi hari," ujar AKBP Iwan.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara berisik saat sahur bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga bisa berisiko menimbulkan ketegangan antarwarga yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, Polres Malang menegaskan bahwa mulai tahun ini, tidak ada lagi izin untuk penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Sebagai alternatif, Polres Malang menyarankan agar masyarakat menggunakan cara yang lebih santun dan tidak mengganggu orang lain, seperti menggunakan metode tradisional melalui mengetuk-ketuk pintu rumah atau menggunakan pengeras suara dengan volume yang lebih rendah. "Kami berharap masyarakat dapat saling menghormati satu sama lain selama bulan Ramadan ini. Ada banyak cara lain yang lebih baik untuk membangunkan sahur tanpa mengganggu orang lain," tambah Kapolres.
Keputusan ini disambut baik oleh sebagian besar warga Kabupaten Malang, terutama mereka yang sebelumnya merasa terganggu dengan suara bising saat sahur. Beberapa warga, seperti Meli, warga Malang, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki bayi atau orang lanjut usia. "Selama ini, suara sound horeg sering membuat anak saya terbangun. Dengan kebijakan ini, semoga tiduran kami lebih nyaman," ujarnya.
Namun, ada juga sebagian kecil warga yang merasa kebijakan ini terlalu ketat, terutama bagi mereka yang sudah terbiasa menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur. "Kami sudah terbiasa, rasanya jadi kurang meriah kalau tidak ada suara itu," kata Budi, seorang warga yang biasa menggunakan sound horeg.
Pihak Polres Malang mengimbau agar kebijakan ini diikuti dengan baik oleh seluruh masyarakat demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan bersama. Jika ada pelanggaran terhadap larangan ini, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk memberikan sanksi atau tindakan yang diperlukan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadan di Kabupaten Malang dapat berlangsung dengan lebih kondusif, nyaman, dan penuh dengan semangat kebersamaan tanpa mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.