Malang, 13 Maret 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus LSM dan wartawan palsu. Para pelaku yang terdiri dari beberapa individu ini, mengancam korban dengan tuduhan yang tidak benar dan meminta uang sebesar Rp 500 juta sebagai kompensasi untuk menghentikan pemberitaan atau aksi yang mereka klaim akan dilakukan.
Pengungkapan sindikat ini bermula setelah salah seorang korban yang merasa tertekan melapor ke pihak kepolisian. Korban yang merupakan seorang pengusaha lokal mengaku didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan. Para pelaku mengancam akan mempublikasikan tuduhan yang merugikan reputasi bisnis korban jika tidak diberikan sejumlah uang.
"Modus yang mereka lakukan sangat rapi. Mereka mengaku dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bahkan menunjukkan identitas palsu sebagai wartawan. Mereka menekan korban untuk memberikan uang agar tidak mengungkapkan isu yang bisa merusak nama baiknya," ungkap Kapolres Malang, AKBP Harun Rasyid, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025).
Sindikat ini diketahui menggunakan berbagai taktik, termasuk mengirimkan surat ancaman dan melakukan percakapan melalui telepon dengan nada intimidatif. Para pelaku juga memaksa korban untuk menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman akan menerbitkan berita palsu yang dapat mencoreng bisnis korban.
Setelah menerima laporan, Polres Malang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama yang baik antara tim Reserse Kriminal (Reskrim) dan saksi-saksi yang ada, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka dalam waktu singkat.
"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, akhirnya kami berhasil menangkap sindikat ini. Mereka melakukan pemerasan dengan cara yang sangat terorganisir, memanfaatkan identitas palsu untuk menakut-nakuti korban," tambah AKBP Harun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kartu identitas palsu, surat ancaman, dan bukti percakapan telepon yang digunakan para pelaku untuk memeras korban.
Kini, para pelaku yang terdiri dari empat orang tersebut telah ditahan dan dijerat dengan pasal pemerasan dan penipuan. Mereka diancam dengan pidana penjara yang cukup lama, mengingat modus yang mereka gunakan sangat merugikan korban dan melanggar hukum.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai LSM atau wartawan yang tidak jelas identitasnya. Polres Malang juga menghimbau agar setiap upaya pemerasan atau penipuan segera dilaporkan agar dapat segera diusut tuntas.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan profesi tertentu demi kepentingan pribadi.