Malang, 13 Maret 2025 – Sebuah kebijakan unik diperkenalkan oleh Polres Malang dengan menerapkan tilang syariah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih mendidik. Dalam kebijakan baru ini, pelanggar lalu lintas yang terjaring razia tidak hanya dikenakan denda, tetapi juga diwajibkan untuk menunjukkan kemampuan mengaji sebagai syarat untuk membatalkan tilang mereka.
Kebijakan yang cukup kontroversial ini diperkenalkan oleh Polres Malang dengan tujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, sekaligus mendidik masyarakat dalam kehidupan religius. Para pelanggar yang berhasil menunjukkan kemampuan membaca Al-Qur'an, khususnya bagi pelanggar yang tidak terlalu berat pelanggarannya, dapat menghindari denda yang biasanya dibebankan dalam proses tilang konvensional.
“Program ini kami harapkan dapat memberikan pesan yang positif kepada masyarakat, bahwa selain mematuhi aturan lalu lintas, kita juga perlu mengedepankan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengaji, pelanggar tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk membatalkan tilang, tetapi juga menjadi lebih baik dalam menjalani hidup," kata Kapolres Malang, AKBP Harun Rasyid, saat ditemui di lokasi razia, Kamis (13/3/2025).
Penerapan tilang syariah ini dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Setelah pelanggar ditilang, petugas akan meminta mereka untuk membaca beberapa ayat dari Al-Qur'an. Jika pelanggar mampu melakukannya dengan baik, maka tilang yang diberikan akan dibatalkan dan mereka bisa melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan denda.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan helm atau melanggar rambu lalu lintas yang tidak membahayakan keselamatan secara langsung. Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau melanggar aturan secara signifikan, tilang syariah tidak berlaku, dan pelanggar tetap harus menjalani proses hukum biasa.
Beberapa warga yang mengikuti razia ini memberikan tanggapan beragam. Budi Santoso, salah satu pelanggar yang berhasil menghindari tilang dengan membaca Al-Qur'an, menyambut baik kebijakan ini. "Ini kesempatan bagus, selain bisa menghindari denda, saya juga jadi lebih sering mengaji. Semoga ini jadi contoh bagi yang lain untuk lebih mendekatkan diri pada agama," ujarnya.
Namun, ada pula yang merasa kebijakan ini bisa menimbulkan kontroversi. Seorang pengamat sosial, Diah Lestari, menilai bahwa meskipun niatnya baik, kebijakan ini dapat menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum bisa dipermudah dengan alasan agama. "Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh ada unsur diskriminasi. Meskipun saya mendukung pendekatan yang lebih humanis, tetapi sebaiknya kebijakan ini tidak hanya fokus pada agama, namun juga pada edukasi terkait keselamatan di jalan," katanya.
Meski demikian, kebijakan tilang syariah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama yang melihatnya sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjalankan hidup sesuai ajaran agama sambil tetap menjaga disiplin berlalu lintas.
Polres Malang berencana untuk terus mengembangkan dan memantau efektivitas kebijakan ini, dengan harapan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.