Malang, Jatimku.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang ingin menduduki posisi atau jabatan di lembaga sipil wajib mengundurkan diri dari status keanggotaan mereka di institusi militer. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas TNI serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pemerintahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar TNI di Jakarta, Panglima TNI menegaskan bahwa institusi militer harus tetap berada di luar urusan politik dan pemerintahan sipil. “Jika ada prajurit yang ingin berkiprah di lembaga sipil atau menjadi pejabat publik, mereka harus mundur dari TNI. Ini adalah aturan yang sudah jelas dan harus dipatuhi,” ujar Jenderal Agus.
Pernyataan ini mengacu pada pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme TNI sebagai alat negara yang tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk komitmen TNI untuk tidak terlibat dalam urusan administratif dan kebijakan yang sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga sipil.
Panglima TNI juga menambahkan bahwa netralitas TNI menjadi hal yang sangat penting, terutama menjelang masa pemilu dan kegiatan politik lainnya. TNI harus memastikan bahwa tidak ada anggota yang berpihak pada kelompok atau kepentingan politik tertentu yang dapat mengganggu stabilitas negara.
Ketegasan tersebut juga didasarkan pada aturan internal TNI yang melarang anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masih menjabat sebagai prajurit. “Kita ingin menjaga agar TNI tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara, bukan terlibat dalam ranah politik atau lembaga yang bisa menciptakan konflik kepentingan,” tambah Jenderal Agus.
Terkait dengan kasus-kasus sebelumnya, Panglima TNI menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi setiap langkah yang diambil oleh prajurit. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini mendapat dukungan dari banyak kalangan, terutama pengamat dan praktisi hukum, yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme TNI dan memastikan negara tetap stabil tanpa ada gangguan dari pengaruh luar, termasuk politik.
Sementara itu, pengamat politik dan militer, Dr. Bambang Sutrisno, menilai bahwa keputusan Panglima TNI ini semakin memperjelas komitmen TNI dalam menjaga netralitasnya. “Keputusan ini adalah bentuk keseriusan TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi, tanpa melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis,” ujar Bambang.
Dengan tegasnya pernyataan Panglima TNI ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas kepada seluruh jajaran TNI untuk selalu menjaga profesionalisme dan netralitas, terutama dalam masa-masa yang penuh dengan dinamika politik.
Redaksi Jatimku.com