Jatimku – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR menuai kontroversi. Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/3), menilai UU tersebut memiliki pasal-pasal yang berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Demokrasi UI datang ke gedung MK dengan membawa sejumlah berkas gugatan. Mereka menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU TNI yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada institusi militer dalam ranah sipil, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Kami melihat ada beberapa pasal dalam UU TNI yang berpotensi mengancam hak-hak sipil dan melangkahi prinsip demokrasi. Oleh karena itu, kami mengajukan judicial review agar MK dapat menguji kembali konstitusionalitasnya,” ujar Raka Permana, salah satu perwakilan mahasiswa UI.
Gugatan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hak asasi manusia. Beberapa pakar hukum tata negara menilai bahwa judicial review terhadap UU TNI ini bisa menjadi momentum penting untuk mengoreksi regulasi yang dianggap kontroversial.
Sementara itu, pihak pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU TNI menyatakan bahwa regulasi tersebut telah melalui kajian yang matang dan bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang uji materi yang diajukan oleh mahasiswa UI.
Tim Jatimku.com akan terus memantau perkembangan gugatan ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.