Jatimku, 17 Maret 2025 — Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencananya untuk meminta arahan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, terkait kebijakan pemberian izin kelola tambang bagi pesantren. Hal ini diungkapkan Bahlil dalam sebuah diskusi yang membahas perkembangan sektor investasi dan penanaman modal di Indonesia, yang dinilai bisa memperkuat sektor pendidikan, terutama pesantren, melalui pemanfaatan sumber daya alam.
Langkah ini muncul setelah adanya pembicaraan tentang potensi pengelolaan tambang yang dapat dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan pesantren. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam mencetak generasi muda, dianggap memiliki potensi besar dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan untuk mendukung program pendidikan mereka.
Izin Kelola Tambang untuk Pesantren
Bahlil menegaskan bahwa proposal pemberian izin kelola tambang untuk pesantren ini bertujuan untuk memberikan kemandirian finansial bagi pesantren. Dengan memiliki sumber daya alam, pesantren diharapkan dapat memiliki dana yang cukup untuk membiayai kegiatan operasional dan pengembangan infrastruktur mereka tanpa tergantung sepenuhnya pada bantuan eksternal.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi unggul di masa depan. Dengan adanya pengelolaan tambang yang dikelola secara baik, pesantren bisa memperoleh pendanaan yang lebih stabil. Saya ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan,” jelas Bahlil.
Namun, sebelum kebijakan ini dapat dilaksanakan, Bahlil menyatakan pentingnya berkonsultasi dengan Prabowo Subianto, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang pertahanan dan keamanan serta pemahaman tentang potensi risiko yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Keputusan ini, menurut Bahlil, membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan tidak ada dampak negatif baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Pentingnya Arahan Prabowo
Bahlil mengatakan bahwa arahan dari Prabowo Subianto sangat penting mengingat pengelolaan tambang bukanlah hal yang sederhana. Diperlukan pendekatan yang hati-hati agar tidak hanya keuntungan ekonomi yang didapatkan, tetapi juga manfaat jangka panjang yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan.
"Prabowo memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa dalam setiap langkah yang diambil, pengelolaan tambang tidak hanya menguntungkan pesantren, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," ungkap Bahlil.
Dampak Positif bagi Pesantren
Jika kebijakan ini berjalan, pesantren dapat menjadi lebih mandiri dalam hal pendanaan. Selain itu, pesantren yang terlibat dalam pengelolaan tambang juga dapat memberikan pelatihan keterampilan kepada santri dalam bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga menciptakan peluang kerja baru dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
Bahlil menambahkan bahwa sektor pendidikan, termasuk pesantren, merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan adanya dukungan finansial yang lebih kuat, pesantren diharapkan dapat mengembangkan lebih banyak fasilitas pendidikan, mendirikan sekolah-sekolah vokasi, dan memperluas peluang bagi santri untuk belajar serta berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Langkah Selanjutnya
Setelah berkonsultasi dengan Prabowo Subianto, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai kebijakan pemberian izin kelola tambang kepada pesantren. Semua aspek akan dipertimbangkan dengan matang agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif, baik untuk pesantren itu sendiri maupun lingkungan sekitar.
Proses ini diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat dan segera dapat memberikan manfaat yang nyata bagi sektor pendidikan di Indonesia, khususnya bagi pesantren yang berpotensi menjadi motor penggerak perekonomian lokal.