Latest News

BKN Siap Bantu CPNS yang Telah Resign Kerja Sementara di Kantor Lama

 


Surabaya, Jatimku.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kesiapan untuk membantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan sementara mereka di kantor lama. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada CPNS yang dalam proses alih status, namun mengalami kesulitan akibat keputusan mereka untuk resign sementara waktu.


Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (12/03). Menurutnya, ada sejumlah CPNS yang telah meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya dengan alasan ingin fokus pada proses seleksi CPNS atau melaksanakan tugas lainnya yang terkait dengan proses pengangkatan. Namun, sebagian dari mereka kini mengalami kendala setelah tidak memiliki penghasilan sementara menunggu penempatan atau pelaksanaan tugas baru.


“BKN memahami situasi ini dan siap memberikan solusi dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami akan memastikan bahwa CPNS yang sudah terlanjur mengundurkan diri sementara akan tetap mendapatkan dukungan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Bima Haria.


Bantuan ini bisa berupa dukungan administratif atau proses pengajuan penempatan kembali ke instansi yang sesuai. BKN juga memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi dan membantu CPNS yang terkendala agar bisa kembali memperoleh pekerjaan sementara atau mendapatkan solusi lainnya.


Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa tujuan dari bantuan ini adalah untuk memastikan bahwa CPNS yang terlibat dalam proses transisi tidak merasa kesulitan atau kehilangan kesempatan yang telah mereka dapatkan. "Kami ingin memastikan agar proses pengangkatan ini berjalan lancar tanpa mengorbankan kesejahteraan para CPNS," tambahnya.


Di sisi lain, sejumlah CPNS yang telah mengundurkan diri sementara mengungkapkan rasa lega dan harapan mereka terkait dukungan yang diberikan oleh BKN. Banyak dari mereka yang sempat khawatir mengenai masa depan karir mereka setelah keputusan resign sementara. Namun, dengan adanya bantuan ini, mereka merasa lebih yakin bahwa proses transisi akan berjalan dengan baik.


BKN juga mengingatkan bahwa meskipun bantuan ini diberikan, CPNS yang sudah mengundurkan diri masih tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam seleksi dan pengangkatan CPNS sesuai dengan peraturan yang ada.


Ke depannya, BKN berharap kebijakan ini bisa memberikan rasa aman bagi CPNS dalam menjalani proses transisi menuju status kepegawaian yang lebih stabil dan terjamin.

Redaksi Jatimku.com