Malang – Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian burung murai yang meresahkan warga Malang. Kedua tersangka diamankan setelah aksi pencurian mereka di salah satu rumah warga berhasil terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku yang beraksi pada malam hari mencuri burung murai batu yang memiliki nilai jual tinggi. Pemilik burung yang menyadari kehilangan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku mengincar burung murai karena harganya yang mahal di pasaran. Mereka berencana menjual burung hasil curian untuk mendapatkan keuntungan cepat. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa ekor burung hasil curian yang masih dalam kondisi hidup.
Ancaman Hukuman
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus pencurian burung murai ini menjadi peringatan bagi warga Malang untuk lebih waspada terhadap keamanan hewan peliharaan mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala tindak kejahatan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.