Jatimku-Mulai 1 Februari 2025, masyarakat Malang Raya dan wilayah lainnya akan merasakan perubahan dalam distribusi LPG 3 Kg atau yang biasa dikenal dengan gas melon. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara mengenai isu pengecer yang tidak lagi bisa mendapatkan pasokan LPG 3 kg dari Pertamina. Namun, kabar ini sebenarnya tidak seburuk yang diperkirakan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menata dan memastikan bahwa distribusi LPG 3 Kg dapat tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, pengecer LPG 3 kg yang sebelumnya dapat langsung mendapatkan pasokan, kini akan bertransformasi menjadi pangkalan distribusi.
Pengecer Tetap Bisa Berjualan Asal Terdaftar
Bagi warga yang biasa membeli LPG 3 kg di warung pengecer, jangan khawatir! Pengecer tidak akan menghilang begitu saja. Mereka tetap bisa menjual tabung gas melon, dengan syarat mereka terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM di Malang, pada Jumat (31/1/2025).
Proses Pendaftaran Lewat OSS
Pendaftaran pengecer ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) akan memungkinkan mereka untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg. Dengan mendaftar, pengecer akan memiliki NIB yang diterbitkan melalui OSS. Bahkan, proses ini dapat dilakukan oleh perseorangan, dan nomor induk kependudukan juga bisa dijadikan dasar dalam pendaftaran.
“Nomor induk berusaha itu diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS,” jelas Yuliot.
Tujuan Perubahan Ini
Lalu, apa tujuan dari perubahan sistem distribusi ini? Menurut Yuliot, langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang sering tidak tepat sasaran. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan distribusi gas melon bisa lebih efisien dan terjangkau bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro.
“Skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran. Kami menghindari adanya tambahan lapisan distribusi yang tidak perlu,” katanya.
Bahkan, Yuliot menegaskan bahwa tidak ada istilah 'naik kelas' bagi pengecer yang beralih menjadi pangkalan. Sebaliknya, dengan perubahan ini, proses distribusi akan lebih pendek dan lebih efisien.
Pengecer Jadi Pangkalan: Solusi Tepat Sasaran
Dengan sistem baru ini, perubahan yang terjadi bertujuan untuk menciptakan distribusi yang lebih baik, mengurangi kemungkinan penyelewengan, dan memastikan bahwa LPG 3 Kg sampai ke tangan konsumen yang berhak menerimanya.
Jadi, bagi warga yang terbiasa membeli LPG 3 Kg di warung pengecer, pastikan pengecer di sekitar Anda sudah terdaftar dalam sistem ini. Peralihan ke pangkalan distribusi mulai berlaku pada 1 Februari, jadi pastikan untuk tetap mengikuti informasi terbaru.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg yang lebih terkontrol dan tepat sasaran akan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.