Surabaya – Sebuah peristiwa unik terjadi di Mapolrestabes Surabaya ketika seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP) melangsungkan pernikahan di kantor polisi. Momen ini menjadi sorotan publik karena pernikahan tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak biasa.
Tersangka berinisial AR (28), yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Setelah tertangkap dan menjalani pemeriksaan, pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan agar AR tetap bisa menikah dengan kekasihnya, meski berada dalam tahanan.
Pihak kepolisian, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, akhirnya mengizinkan pernikahan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Surabaya dengan pengawasan ketat. Acara pernikahan digelar secara sederhana dengan dihadiri oleh keluarga dekat serta petugas kepolisian yang berjaga.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, namun tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengizinkan pelaksanaan pernikahan ini sebagai bentuk toleransi terhadap hak-hak dasar tersangka. Namun, kasusnya tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Pasma Royce.
Dalam prosesi pernikahan, pasangan ini melangsungkan akad nikah dengan saksi dari keluarga dan pihak kepolisian. Meskipun tidak semewah pernikahan pada umumnya, acara ini tetap berlangsung khidmat dan penuh haru.
Kasus yang menjerat AR masih dalam tahap proses hukum, dan ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, istrinya yang baru saja menikah dengannya harus menerima kenyataan bahwa suaminya akan tetap menjalani masa tahanan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Momen pernikahan ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, yang menyoroti bagaimana hukum dan sisi kemanusiaan bisa berjalan berdampingan dalam kasus yang jarang terjadi seperti ini.