Malang – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah kini menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan pekerja yang terkena PHK menerima 60 persen dari gaji terakhir mereka selama enam bulan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi sementara bagi mereka yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Mekanisme Pencairan Dana
Bantuan ini diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen pendukung seperti surat PHK dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana akan dilakukan bertahap, dengan 45 persen dari gaji diberikan dalam tiga bulan pertama, kemudian 25 persen sisanya diberikan dalam tiga bulan berikutnya. Selain itu, peserta program juga akan mendapatkan fasilitas pelatihan kerja dan akses ke lowongan pekerjaan baru.
Syarat dan Ketentuan
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat ini. Program ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan sebelum terkena PHK. Selain itu, PHK yang disebabkan oleh pelanggaran berat atau pengunduran diri secara sukarela tidak akan masuk dalam kategori penerima manfaat.
Dampak Positif bagi Pekerja
Program ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang terlalu besar. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah juga berharap bisa menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan angka pengangguran.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini, mereka bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau mengakses informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan terbaru ini.