Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dengan tuduhan menerima keuntungan sebesar Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS). Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jatimku, Kamis (30/1/2025), JPU menyatakan bahwa Hendry Lie, yang juga pemegang saham mayoritas di PT Tinindo Inter Nusa (TIN), diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Tuduhan Pemberian Keuntungan Melalui PT Tinindo Inter Nusa
JPU menegaskan bahwa Hendry Lie diduga telah memperkaya dirinya melalui PT Tinindo Inter Nusa, dengan jumlah yang mencapai Rp1.059.577.589.599,19. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Hendry Lie memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga untuk membuat surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada 3 Agustus 2018.
Penambangan Ilegal dan Perusahaan Boneka
Selain itu, Hendry Lie juga didakwa telah terlibat dalam pengumpulan bijih timah yang diperoleh dari penambangan ilegal di IUP PT Timah. Pengumpulan bijih timah ini dilakukan melalui perusahaan boneka yang dikendalikan oleh Hendry Lie. Selanjutnya, Hendry Lie disebut-sebut telah menyetujui permintaan terdakwa lainnya, Harvey Moeis, untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton bijih timah yang diperdagangkan.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam industri timah nasional dan semakin memanaskan perhatian publik terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Dampak Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi ini turut memengaruhi citra industri timah Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu produsen utama timah dunia. Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan berharap agar keadilan ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hendry Lie, yang dikenal sebagai pengusaha besar dan mantan bos Sriwijaya Air, kini menghadapi tuntutan berat atas dugaan perannya dalam korupsi yang melibatkan pengelolaan timah ilegal, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Publik akan terus memantau jalannya persidangan ini untuk mengetahui sejauh mana peran Hendry Lie dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini, serta dampaknya terhadap pengelolaan sektor tambang di Indonesia.