Latest News

MUI Haramkan Orang Kaya Konsumsi LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi



Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan penggunaan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti pertalite, oleh masyarakat mampu atau orang kaya. Keputusan ini menegaskan bahwa subsidi dari pemerintah seharusnya tepat sasaran dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.


"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.


Subsidi Hanya untuk yang Berhak


Menurut MUI, subsidi adalah bentuk keadilan sosial yang diberikan pemerintah untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat ekonomi lemah, transportasi umum, dan nelayan. Namun, kenyataannya masih banyak orang kaya yang memanfaatkan fasilitas ini, sehingga mengurangi jatah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.


"Distribusi BBM bersubsidi sudah diatur. LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, sedangkan pertalite ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah," tambah Miftah.


Dampak dan Harapan


Penggunaan LPG 3 kg dan pertalite oleh orang kaya berkontribusi terhadap kelangkaan dan meningkatnya beban subsidi negara. Jika subsidi terus dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, masyarakat kecil akan semakin sulit mengakses kebutuhan dasar mereka dengan harga yang terjangkau.


MUI berharap adanya kesadaran dari masyarakat mampu untuk tidak mengambil hak kelompok ekonomi lemah. Selain itu, pemerintah diharapkan semakin memperketat pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.


Bagaimana pendapatmu? Apakah kebijakan ini akan efektif?