Latest News

Lawan Vonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA



Jatimku – Harvey Moeis, yang baru saja dijatuhi vonis 20 tahun penjara, berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi menolak bandingnya dan tetap menguatkan putusan sebelumnya terkait kasus yang menjeratnya.


Upaya Hukum Terakhir


Pengajuan kasasi ini menjadi upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan Harvey Moeis untuk melawan putusan yang dianggapnya tidak adil. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan kasasi dan berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dibuat oleh pengadilan sebelumnya.


“Kami akan segera mengajukan kasasi dalam waktu dekat. Kami yakin ada hal-hal yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan sebelumnya,” ujar tim kuasa hukum Harvey Moeis dalam keterangannya kepada media.


Kasus yang Menjerat Harvey Moeis


Harvey Moeis terseret dalam kasus yang menarik perhatian publik setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.


Vonis berat yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi salah satu hukuman paling signifikan dalam kasus serupa, menandakan sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi besar di Indonesia.


Menanti Keputusan MA


Dengan diajukannya kasasi, nasib Harvey Moeis kini bergantung pada Mahkamah Agung. Jika kasasi diterima, maka putusan sebelumnya bisa dibatalkan atau dikurangi hukumannya. Namun, jika ditolak, maka Harvey harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan putusan sebelumnya.


Publik kini menanti bagaimana langkah selanjutnya dalam kasus ini, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.