Latest News

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Capai Rp193,7 Triliun Tahun 2023, Prakiraan Total Tembus Rp968,5 Triliun



Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2023 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kejagung, total kerugian yang telah diidentifikasi mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun.


Kepala Kejaksaan Agung, Bapak Darmawan Prasodjo, dalam konferensi persnya hari ini menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap serangkaian kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak-pihak terkait di Pertamina. "Kami menemukan bukti yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara," ujar Darmawan.


Lebih lanjut, Darmawan juga mengungkapkan bahwa prakiraan total kerugian akibat korupsi di Pertamina bisa mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp968,5 triliun jika praktik ini tidak segera dihentikan dan ditindaklanjuti dengan serius.


"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus ini hingga tuntas dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," tegas Darmawan.


Kasus korupsi di sektor BUMN seperti Pertamina menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memerangi praktik korupsi yang merugikan negara. Langkah-langkah preventif dan penindakan yang lebih tegas diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari korupsi terhadap perekonomian dan stabilitas nasional.

Sumber: jatimku.com