Latest News

Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag, Ini Rinciannya

 


Jatimku, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat praktik ilegal dalam pemberian izin impor gula.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari uang tunai, properti, kendaraan mewah, serta beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi tersebut. "Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Ketut dalam konferensi pers di Jakarta.


Rincian Aset yang Disita:

  1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp150 miliar

  2. Properti berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Surabaya, dan Bali senilai Rp230 miliar

  3. Kendaraan mewah termasuk mobil sport dan SUV senilai Rp85 miliar

  4. Rekening bank yang berisi dana sebesar Rp100 miliar


Kasus ini bermula dari adanya dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin impor gula oleh Kemendag. Para tersangka diduga memanipulasi kuota impor untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu, sehingga merugikan negara serta merusak stabilitas pasar gula nasional.


Penyidik Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam skandal ini. "Kami masih mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tambah Ketut.


Publik pun mendukung langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus ini. Banyak pihak berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan semua aset yang diperoleh dari hasil korupsi bisa dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat.


Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejagung terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini agar transparansi dan keadilan tetap terjaga.