Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait keterlibatannya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Peran Arsin dalam Kasus Pagar Laut
Menurut hasil penyelidikan, Arsin diduga memainkan peran penting dalam pengelolaan anggaran proyek pagar laut yang seharusnya digunakan untuk melindungi kawasan pesisir dari abrasi. Namun, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan, dengan adanya indikasi penggelembungan anggaran dan penggunaan dana yang tidak transparan.
“Arsin berperan dalam pengaturan aliran dana proyek, di mana sebagian anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini mengakibatkan proyek pagar laut tidak selesai dengan kualitas yang sesuai standar,” ungkap salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah serangkaian pemeriksaan, pihak berwenang akhirnya menetapkan Arsin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman berat jika terbukti bersalah.
“Penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar juru bicara kejaksaan.
Dampak bagi Warga Kohod
Penetapan tersangka terhadap Kades Arsin menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa warga merasa kecewa karena proyek yang seharusnya bermanfaat justru diduga menjadi ladang korupsi.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan ada keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai kasus ini menghambat pembangunan desa,” ujar salah satu warga setempat.
Kini, proses hukum terhadap Arsin masih terus berlanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara serta denda besar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, terutama bagaimana pemerintah akan memastikan proyek-proyek pembangunan di daerah berjalan tanpa adanya praktik korupsi.