Jakarta, Jatimku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai kegiatan fashion show anaknya.
Plt. Juru Bicara KPK, menyebutkan bahwa dugaan ini muncul dalam proses penyelidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tersebut. “Kami menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil gratifikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan acara fashion show sang anak di luar negeri,” ujarnya.
KPK tengah menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan uang haram ini. Jika terbukti, mantan pejabat tersebut dapat dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan pencucian uang yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kasus ini kembali menyoroti gaya hidup mewah sejumlah pejabat yang tidak sejalan dengan prinsip integritas. KPK mengimbau agar para penyelenggara negara lebih transparan dan menjauhi praktik korupsi demi menjaga kepercayaan publik.
Jatimku.com