Malang – Seorang wanita asal Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta melalui aplikasi perbankan digital BRImo. Pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan kehilangan dana secara misterius dari rekeningnya.
Modus Penggelapan
Pelaku, yang diketahui berinisial DA (32), menggunakan celah di aplikasi BRImo untuk memanipulasi transaksi keuangan korbannya. Dengan mengakses data rekening korban secara ilegal, DA melakukan transfer bertahap ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mencurigai adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, dan bukti transfer transaksi yang mengarah pada tindakan penggelapan. DA kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan perbankan digital. Polisi mengimbau agar pengguna BRImo dan aplikasi keuangan lainnya selalu menjaga kerahasiaan data pribadi serta rutin memeriksa aktivitas rekening guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Dengan adanya pengawasan dan kewaspadaan yang lebih baik, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang dan keamanan transaksi digital semakin terjaga.