Malang, 9 Januari 2025 – Kasus sodomi yang melibatkan seorang Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi perhatian serius berbagai pihak. KOMNAS Perlindungan Anak, bersama KAPOLRESTA Malang, Kombes Pol. Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si., dan jajaran Dinas Sosial, mengadakan audiensi untuk menangani kasus ini secara sinergis.
Pelaku, PBS (63), yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan Ketua RW yang dihormati, ternyata merupakan predator seksual sejak tahun 1990-an. Hingga saat ini, tujuh korban, termasuk balita hingga remaja usia 17 tahun, telah diidentifikasi oleh Dinas Sosial. Namun, jumlah korban diperkirakan lebih banyak, mengingat tidak semua berani melapor.
Konsolidasi yang diadakan di Dinas Sosial Kota Malang ini juga dihadiri oleh Kepala UPT PPA DINSOS Jatim, Shintia Mawardina, dan Ketua 1 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, Dra. Winartiningsih, MM. Diskusi difokuskan pada langkah-langkah pendampingan korban, upaya hukum terhadap pelaku, serta perancangan program perlindungan anak yang lebih komprehensif di masa depan.
Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Kota Malang, Igoe Chaniago, berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, ia mendorong sinergi lebih erat antara UPT PPA DINSOS dan aktivis perlindungan anak di Kota Malang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan masyarakat dan upaya bersama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.